Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 30 Tahun 2014

Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Hukum Peraturan ini diatur tentang Tanda Nomor Kenderaan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan,Tanda Nomor Kenderaan Dinas, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
26 September 2014
Tanggal Pengundangan
26 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.30
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan