MEKANISME DAN TATA CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat, perlu dibentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016
7. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 54 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Dan Tata
Cara Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
- 16
|