peraturan-gubernur-bali-perubahan-atas-peraturan-gubernur-nomor-25-tahun-2019-tentang-rencana-kerja-pemerintah-daerah-semesta-berencana-provinsi-bali-tahun-2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2020/No.45/jdih.baliprov.go.id/4hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
- mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2019).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020
- 4 halaman
|