Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2019).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.45/jdih.baliprov.go.id/4hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan