Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dari penambahan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; 3. Tujuan dari penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD); 4. Besaran penyertaan modal; 5. Penganggaran; 6. Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat