TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara
Pengalokasian Dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan;
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2007
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2018
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Tata
Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
- 5
|