Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Pemberlakuan Jam Malam; III. Peran Serta Masyarakat; IV. Peran Serta Pemerintah Desa; V. Peran Serta TNI dan Polri; VI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat