Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pola Tata Kelola; 3. Pola Tata Kelola Korporasi; 4. Dewan Pengawas; 5. Organisasi; 6. Organisasi Pelaksana; 7. Organisasi Pendukung; 8. Tata Kerja Unit Kerja Instalasi; 9. Pengelolaan SUmber Daya Manusia; 10. Standar Pelayanan Minimal; 11. Pengelola Keuangan; 12. Pengelolaan Barang; 13. Peraturan Internal Staf Keperawatan; 14. Pola tata kelola staf medis; 15. Kerahasiaan dan Informasi Medis; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat