Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 50 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 38), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 11, mengubah ketentuan dalam Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.50/jdih.baliprov.go.id/71hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan