mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 38), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 11, mengubah ketentuan dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat