Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 54 Tahun 2019

Pengalokasian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2018 yang dibayarkan pada TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengalokasikan Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2018 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 7.066.103.702,- (Tujuh milyar enam puluh enam juta seratus tiga ribu tujuh ratus dua rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2018 yang dibayarkan pada TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2019
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 54
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan