Mengalokasikan Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2018 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 7.066.103.702,- (Tujuh milyar enam puluh enam juta seratus tiga ribu tujuh ratus dua rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat