Terdiri dari 35 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, hak dan kewajiban, pengelolaan sumber daya alam desa, kewenangan pengelolaan, pengembangan TTG dan Penerapan TTG, pemasyarakatan TTG, lembaga pelayanan TTG, mekanisme pengembangan, pembinaan dan pengendalian, pendanaan, pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat