Terdiri dari 88 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, kewenangan atribusi, delegasi dan mandat serta penggunaan atas nama dan untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian, dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatanganan, dan penggunaan tinta, penomoran,pengundangan, dan autentifikasi produk hukum, stempel, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat