Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 96) diubah sebagai beriku t: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat