ABSTRAK: |
- a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 dan penjabarannya telah
ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
dan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung
Nomor 90 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019;
b. bahwa menindaklanjuti Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan
Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,
Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26
Tahun 2019 tentang teknis pemberian tunjangan hari
raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga
perlu untuk menganggarkan Tambahan Penghasilan
Berbasis Kinerja Menjelang Hari Raya dan Tambahan
Penghasilan Berbasis Kinerja Ke-13
c. bahwa berdasarkan pasal 160 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa pergeseran
antar rincian objek belanja dalam objek belanja
berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam
jenis belanja berkenaan dapat dilakukan pergeseran
anggaran dengan cara mengubah peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar
pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam
peraturan daerah tentang perubahan APBD
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bandung
Nomor 90 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 01
Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17
Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019
- Terdiri dari 2 pasal
|