peraturan bupati gianyar - Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2020/No.46/Gianyar/12halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Oleh Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Oleh Pemerintah Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 ;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 .
- 1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
5. Jenis Layanan Publik Tertentu;
6. Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
7. Perangkat Daerah Penanggung Jawab Konfirmasi Status Wajib Pajak;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
- 12
|