1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; 5. Jenis Layanan Publik Tertentu; 6. Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; 7. Perangkat Daerah Penanggung Jawab Konfirmasi Status Wajib Pajak; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat