Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2019

Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan; BAB III Transaksi Non Tunai; BAB IV Pembinaan; BAB V Pengawasan; BAB VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 8
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan