Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 39 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2019 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 27) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 88) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf c angka 4 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf c dihapus; 3. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan dalam Lampiran huruf A untuk kolom 4 (alokasi dasar), kolom 8 (pagu dana desa), kolom 9 (tahap I), kolom 10 (tahap 11) dan kolom 11 (tahap III) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2019 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 39
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan