Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 27) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 88) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf c angka 4 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf c dihapus; 3. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan dalam Lampiran huruf A untuk kolom 4 (alokasi dasar), kolom 8 (pagu dana desa), kolom 9 (tahap I), kolom 10 (tahap 11) dan kolom 11 (tahap III) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat