Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Serita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 49), diubah sebagai berikut: (1) Ketentuan Pasal 4 diubah; (2) Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat