1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Jenis Informasi Publk dan Dokumentasi; 4. Informasi Publik dan Dokumentasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; 5. Informasi Publik dan Dokumentasi yang Dikecualikan; 6. Kelembagaan Informasi Publik dan Dokumentasi; 7. Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi; 8. Pembiayaan Informasi Publik dan Dokumentasi; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat