Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2020

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK (TK), SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN PELAJARAN 2020/2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara PPDB 3. Rombonga Belajar 4. Pelaporan dan Pengawasan 5. Sanksi 6. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK (TK), SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN PELAJARAN 2020/2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.21
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan