Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Serita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 88) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 10 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah; 4. Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A; 5. Ketentuan dalam Pasal 12 diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 diubah; 7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan dalam Pasal 15 diubah; 9. Ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 dihapus; 10. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, dan di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal l5A dan Pasal 158; 11. Ketentuan Pasal 18 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat