Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 27 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Serita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 88) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 10 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah; 4. Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A; 5. Ketentuan dalam Pasal 12 diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 diubah; 7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan dalam Pasal 15 diubah; 9. Ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 dihapus; 10. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, dan di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal l5A dan Pasal 158; 11. Ketentuan Pasal 18 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
18 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2020
Tanggal Berlaku
18 Juni 2020
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 27
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan