mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 64) yaitu ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambah satu huruf, ketentuan Lampiran I diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat