Mengubah : 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) ; 2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A; 3. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat