Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Azas, Tujuan dan Maksud; III. Pilar Penurunan Stunting; IV. Ruang Lingkup; V. Pendekatan; VI. Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi; IX. Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Pencatatan dan Pelaporan; XII. Penghargaan; XIII. Pendanaan; XIV. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat