Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan oada pasal 3 ayat (2) lampiran huruf a angka 34 dan huruf b angka 10
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat