Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Peraturan ini untuk pedoman bagi RSUD dalam melaksanakan Pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Profesional Lainnya pada RSUD; 3. Ruang Lingkup Peraturan Bupati; 4. Pejabat Pengelola dan Pegawai Profesional Lainnya; 5. Status Kepegawaian; 6. Perencanaan Pengadaan, Persyaratan dan Seleksi; 7. Pengangkatan dan Penempatan dan Masa Kerja; 8. Hak dan Kewajiban; 9. Pemberian Penghargaan; 10. Pembinaan dan Pemberhentian; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat