Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 setelah angka 8 ditambah 3 (tiga) angka yakni angka 9, angka 10 dan angka 11, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, BAB III stelah bagian kesembilan ditambah 1(satu) bagian yakni bagian Kesepuluh, dan diantara diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat