Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Peraturan meliputi: Penanganan, Kebutuhan, Penggunaann BTT; dan Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Penanganan; 5. Kebutuhan; 6. Penggunaan BTT; 7. Mekanisme, Tata Cara Penatausahaan dan Penyaluran; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat