Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 35 Tahun 2020

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian dan Penerima Insentif; 3. Besaran Penerima Insentif; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.35/Gianyar/13halaman
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1032 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan