kerja - penerapan - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerapan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas kerja aparatur dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat serta kebijakan kesejahteraan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerapan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang penerapan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Malaka Nomor 44 Tahun 2017
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketenutan pasal 5 ayat (2);
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- Mengubah Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerapan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka
- 3 halaman
|