Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 18 Tahun 2020

WAJIB TANAM POHON

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; PENANAMAN POHON; PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN POHON; KEWAJIBAN MENANAM POHON; JENIS TANAMAN DAN LOKASI PENANAMAN; BIBIT DAN JUMLAH POHON; TATA CARA PENANAMAN POHON; LOKASI BINAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 18 Tahun 2020 tentang WAJIB TANAM POHON
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
21 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2020
Tanggal Berlaku
21 Februari 2020
Sumber
BD TAHUN 2020 NOMOR 18/E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan