Peraturan Bupati ini mengatur tentang Wewenang, Tahapan Bentuk Pelayanan Sosial, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial, Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Bentuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak, Teknis Pengempulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat, Pemberdayaan Sosial dan Sumber Daya, Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat