PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD TAHUN 2020 NOMOR 15/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BATU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pajak Daerah serta guna kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Batu;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Batu;
- KETENTUAN UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 5 HALAMAN
|