Perauran ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pejabat Pengelola dan Pegawai Profesional Lainnya; 5. Status Kepegawaian; 6. Perencanaan Pengadaan Persyaratan Pengangkatan dan Penempatan; 7. Hak dan Kewajiban; 8. Pemberian Penghargaan; 9. Pembinaan dan Pemberhentian; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat