1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pengalokasian Bantuan Keuangan Khusus; 4. Sasaran Keuangan; 5. Penyelenggara Bantuan Keuagan Khusus; 6. Sisa Anggaran Bantuan keuangan Khusus; 7. Larangan; 8. Ketentuan Peralihan. 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat