Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, Yakni Pasal 12A, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 19
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan