Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, Yakni Pasal 12A, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat