peraturan-gubenur-bali-rencana-kerja-pemerintah-daerah-semesta-berencana-provinsi-bali-tahun-2021
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2020/No.37/jdih.baliprov.go.id/6hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Meter Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
- mengatur tentang ketentuan umum, rencana kerja pemerintah daerah, ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
- 6 halaman, 8 lampiran
|