1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tata Nilai Pengadaan; 4. Ruang Lingkup Pengadaan; 5. Para Pihak; 6. Perencanaan Pengadaan; 7. Persiapan Pengadaan; 8. Pelaksanaan Pengadaan; 9. Pembayaran Prestasi Kerja; 10. Keadaan Kahar; 11. Pemutusan Surat Perjanjian Kerja; 12. Sanksi; 13. Penyelesaian Perselisihan; 14. Pelaporan dan Serah Terima; 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; 16. Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat