Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2015 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat