PEDOMAN/STANDAR
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD TAHUN 2020 NOMOR 10/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM
PEMBERDAYAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Anggota Perlindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Lampiran II diubah.
- TIDAK ADA
- 7 HALAMAN
|