Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Tim Verifikasi, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu atau pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota atau anggota DPRD sesuai dengan kewenangannya dan bagi Penyidik untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas pemanggilan untuk kepentingan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat