Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2016

Pedoman Verifikasi Kelengkapan Dokumen PAW Persetujuan Pemanggilan Untuk Penyidikan dan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Tim Verifikasi, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu atau pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota atau anggota DPRD sesuai dengan kewenangannya dan bagi Penyidik untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas pemanggilan untuk kepentingan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Kelengkapan Dokumen PAW Persetujuan Pemanggilan Untuk Penyidikan dan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
24 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2016
Tanggal Berlaku
24 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.42
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 940 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan