Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Sumber Pendanaan 5. Penggunaan 6. Perencanaan 7. Penganggaran 8. Pelaksanaan 9. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban 10. Pembinaan dan Pengawasan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat