Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN INSENTIF GURU BUKAN PEGAWAINEGERI SIPIL JENJANG SEKOLAH DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan dan Sasaran 3. Prinsip Penyaluran 4. Kuota, Mekanisme, dan Persyaratan Penyaluran Insentif 5. Pemberhentian Pembayaran 6. Pertanggungjawaban Insentif 7. Monitoring dan Evaluasi 8. Larangan dan Sanksi 9.Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN INSENTIF GURU BUKAN PEGAWAINEGERI SIPIL JENJANG SEKOLAH DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan