mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 8), yaitu aanga 6 dan 7 Pasal 1, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17, ketentuan Pasal 18, ketentuan Pasal 19, ketentuan Pasal 20, ketentuan Pasal 21, diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 muah Bab, diantara Pasal 31 dab Pasal 32 disisipkan 1 pasal, ketentuan Lampiran IV diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat