Materi pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Sasaran Pengintegrasian; V. Jenis Layanan; VI. Pemberi Layanan; VII. Instansi Teknis Pembina; VIII. Mitra; X. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; XI. Pembinaan dan Pengawasan; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat