Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2016

Pedoman Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetepkannya Peraturan Gubernur ini untuk: memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran PSAT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, mempermudah penelusuran kembali dan kemungkinan terjadinya penyimpangan Produksi PSAT dan Peredaran PSAT, meningkatkan daya saing produk PSAT yang berasal dari dalam daerah, dan mengutamakan Produk PSAT yang berasal Dari Dalam Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
20 April 2016
Tanggal Pengundangan
20 April 2016
Tanggal Berlaku
20 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.23
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 955 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan