Tujuan ditetepkannya Peraturan Gubernur ini untuk: memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran PSAT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, mempermudah penelusuran kembali dan kemungkinan terjadinya penyimpangan Produksi PSAT dan Peredaran PSAT, meningkatkan daya saing produk PSAT yang berasal dari dalam daerah, dan mengutamakan Produk PSAT yang berasal Dari Dalam Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat