Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah, Jenis arsip fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian yang ditetapkan jadwal retensinya, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat