peraturan bupati kabupaten jembrana - PEDOMAN PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2019/No.41/jdih.jembranakab.go.id/5hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
ABSTRAK: |
- a.bahwa perencanaan program kerja diperlukan sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan rencana strategis serta tugas dan fungsi Perangkat Daerah; b.bahwa untuk menyusun dan menetapkan program dan kegiatan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyusunan kerangka acuan kerja sebagai langkah awal pelaksanaan program kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; c. bahwa untuk memberikan landasan guna kepastian hukum bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan program kerja, maka diperlukan pengaturan tentang penyusunan kerangka acuan kerja; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006.
- Ketentuan umum; penyusunan kerangka acuan kerja; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
- 5 hlm.
|