Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Bagi PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dam Anggota DPRD. Penerimanya adalah Calon PNS, PNS, Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS yang diperbantukan pada Instansi Pemerintah, Bukan termasuk PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat