PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Bantuan di Provinsi Jawa Timur, maka nilai pasar/harga standar mineral bukan logam dan batuan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 24 Tahun 2017 perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati lamongan Nomor 6 Tahun 2016 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
- Mengingat: 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 14. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Perubahan pada Lampiran I dan II, Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2016
- 4 halaman
|