Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Penghasilan Tetap, Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 3. Tunjangan Bagi Kepala Desa, Pimpinan dan Anggota Badang Permusyawaratan Desa 4. Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Ketenagakerjaan 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat